Jumat, 29 Juni 2012


Berkas Kasus Dugaan Pungli K1 Parimo Segera Dilimpahkan / / /
Tinggal menunggu Penetapan Pengadilan Tipikor / / /
PARIGI - Tidak ada aral melintang pekan depan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur kategori satu (K1) di Kabupaten Parimo akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan parigi (Kejari).
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim polres Parimo, AKP Sugeng Lestari yang di hubungi Rabu (28/6).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkasnya dan juga menunggu penetapan dari pengadilan tipikor setelah itu baru akan dilimpahkan .
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah memproses  status penanganan kasus tersebut, termasuk telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di jajaran Pemda Parimo Kepala dinas Kelautan Hamka Lagala dan Kepala Bappeda Parimo Olumsyah Saehana.
Saat dikonfirmasi seputar adanya informasi bahwa pihaknya telah menyurat ke Pemda Parimo terkait permohonan penonaktifan dua pejabat (Hamka dan Olumsyah) untuk kelancaran penyelidikan, Sugeng mengatakan info tersebut tidak benar.
Dijelaskanya bahwa , pihaknya hanya mengundang kepada dua pejabat itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan surat tersebut ditujukan secara langsung ke personal pejabat masing-masing bukan ke Pemda.
Terkait dengan pemeriksaan dua pejabat itu sendiri lanjut dia, diakuinya pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar kota, pemeriksaan baru dilakukan kepada keduanya saat surat panggilan kedua.
Hingga saat ini Sugeng mengatakan , belum ada penambahan jumlah tersangka, karena untuk dua pejabat yang baru diperiksa tersebut masih sebatas saksi saja. (irf)

Raperda RDRTK Kota Parigi Akan Diajukan Kembali / / /
PARIGI - Direncanakan pada awal bulan juli akan datang Rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana detail tata ruang (RDTRK)   kota Parigi akan diajukan kembali, setelah sebelumnya direkomendasikan untuk dilakukan penyempurnaan.  
 Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parimo, Irfannur Lamalindu  melalui Kasi Perencanaan Ruang, Rivai  yang ditemui diruang kerjanyanya, mengatakan, bahwa pengajuan ekspose dan evaluasi akan dilakukan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Propinsi Sulteng .
Dijelaskanya bahwa , seluruh masukan maupun kritik pada pelaksanaan ekspose yang digelar tanggal 15 Juni lalu menyangkut tentang perlunya penambahan muatan Raperda, telah dilakukan oleh pihaknya.
Termasuk dengan penambahan penjelasan (narasi) terhadap muatan Raperda terutama mengenai struktur dan pola ruang Kota Parigi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hingga proses pengelolaan persampahan, yang masih perlu diberikan penjelasan secara mendetail.
Saat ini untuk  perbaikan pihaknya sudah  lakukan sesuai dengan apa yang di rekomendasikan dari anggota BKPRD  Sulteng. Dan   direncanakan  usai melakukan sosialisasi Raperda di Moutong, Raperda RDTRK Parigi akan ajukan kembali.
Dirinya berharap presentase dan evaluasi Raperda nantinya bisa berjalan baik dan mendapatkan respon positif dari pihak BKPRD Sulteng, sehingga diharapkan asistensi dari pihak tersebut dapat dikeluarkan, agar Raperda ini dilakukan proses berikutnya. (irf)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar