Rabu, 27 Juni 2012

Berita Kabupaten Parigi Moutong


Kejari Parimo Akui Keterlambatan Penanganan Kasus BG 2010 / / /
PARIGI - Kejaksaan Negeri parigi (Kejari) mengakui keterlambatan penanganan kasus pada Block Grand (BG) tahun 2010.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parigi, Samsul Bahri SH di ruang kerjanya, Rabu (13/6).
Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi bukan karena unsur kesengajaan melainkan diakibatkan personil yang kurang untuk melakukan pengembangan kasus dan Block Grand yang telah di tanganinya sejak bulan Januari lalu.
Namun demikian kata dia, Kejari Parigi tetap memproses kasus tersebut dan saat ini mulai memfokuskan pemeriksaan pada benang merah yang akan menghubungkan pada pelaku utama yang melakukan tindakan korupsi dalam kasus dana Block Grand tahun 2010.
Samsul mengatakan, pengembangan kasus dana Block Grand tahun 2010 tersebut saat ini sudah memasuki pada pemeriksaan pemilik perusahaan CV Krisna Mandiri dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hanya saja, pihaknya masih mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik CV Krisna Mandiri yang berada di Kota Solo.
Meskipun kata dia, pemilik CV Krisna Mandiri sudah beberapa kali dilayangkan surat penggilan menghadap untuk dilakukan pemeriksaan.
“Namun, dari surat yang dilayangkan oleh pemilik CV Krisna Mandiri bahwa ia sulit untuk memenuhi panggilan Kejari. Karena waktu dan pekerjaan yang sangat padat," terangnya.
Lanjut dia, dalam surat balasan yang dilayangkan oleh pemilik CV Krisna Mandiri, bahwa ia meminta pihak Kejari untuk melakukan pemeriksaan di Kota Solo dan rencananya pihak Kejari akan berangkat ke Kota Solo untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik CV Krisna Mandiri. Ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan beberapa pihak lainnya seperti Meidi dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Dikmenjutdikti Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Parimo, Haris Koni, Samsul mengaku akan melakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa pihak tersebut.
Menurut Samsul, tidak menutup kemungkinan, Meidi dan Haris Koni yang saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dana Block Grand tahun 2010 tersebut akan menjadi tersangka.
Pasalnya, Meidi merupakan pihak yang melakukan koordinasi dengan pemilik CV Krisna Mandiri pada waktu itu.
Sedangkan Haris Koni kata dia, pada waktu itu masih menjabat sebagai Kabid Dikmenjurdikti Disdik Kabupaten Parimo yang menurut pengakuan dari tiga Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah diperiksa, yakni Kepsek SMA GPID Sumbersari, Kepsek SMA Saraswati dan Kepsek SMAN 1 Torue bahwa mereka merupakan pihak yang hanya mendapat tekanan.
“Iya, dari pengakuan ketiga Kepsek tersebut, bahwa mereka hanya mendapat tekanan dari Haris Koni yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kabid Dikmenjurdikti Disdik Kabupaten Parimo. Tinggal kita lihat saja, apa hasil dari pengembangan kasus dana Block Grand yang saat ini tengah didalami tersebut,” katanya. (irf)




Polisi Limpahkan Tersangka dan BB
Terkait Kasus Pembunuhan Ibu Kandung dan Anggota Polri///////
PARIGI- Kepolisian Polres Parimo melalui Satuan Reskrim (Satreskrim), Rabu (13/6) kemarin telah melimpahkan tersangka Musmin alias Duha beserta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
Pelimpahan tersangka Musmin alias Duha yang merupakan tersangka kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri di Kecamatan Palasa beserta BB ke Kejari Parigi tersebut di terima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Samsul Bahri SH. Menurut Samsul Bahri, pelimpahan tersangka Musmin alias Duha beserta BB ke Kejari Parigi tersebut bahwa kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri di Kecamatan Palasa itu telah memasuki proses Tahap Dua.
Ia menjelaskan, dalam proses tahap dua tersebut, penyidik Kepolisian melimpahkan tersangka beserta BB ke penyidik Kejaksaan.
Sebelumnya kata dia, pihak penyidik Satreskrim Polres Parimo telah melakukan pelimpahan berkas kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri tersebut sekitar bulan lalu.
“Berkasnya sudah di terima sekitar bulan lalu. Sehingga, Musmin alias Duha yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri beserta BB dilimpahkan pada hari ini di Kejari Parigi untuk proses selanjutnya,” ujar Samsul saat di temui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, usai dilakukan penyerahan tersangka dan BB, tersangka Musmin alias Duha telah menjadi tahanan Kejaksaan yang akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Olaya.
Untuk proses selanjutnya kata dia, jika proses tahap dua telah selesai dilakukan oleh pihaknya, tentunya kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi untuk di sidang.
“Yang menjadi kesulitan dalam kasus tersebut, tersangka Musmin alias Duha tidak dapat berbahasa Indonesia. Sehingga, untuk melakukan proses selanjutnya, tentu harus menggunakan penerjemah bahasa Suku tersangka Musmin alias Duha,” akunya. (irf)

Bupati Parimo Wisuda 500 Anak Lulus PAUDNI di Mepanga / / /
Parigi- Bupati Parigi Moutong (Parimo) H Samsurizal Tombolotutu wisuda 500 orang anak yang akan di tamatkan dari Pendidikan Anak Usia Dini Non formal dan Informal (PAUDNI) Kecamatan mepanga.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus Gugus PAUDNI tingkat kecamatan mepanga tersebut dilaksanakan Di Lapangan sepak bola Kotaraya belum lama ini.
Pada kesempatan itu Bupati Parigi Moutong H
samsurizal Tombolotutu dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah Kabupaten parigi moutong dan masyarakat, mengucapkan selamat kepada anak-anak yang telah di wisuda menamatkan jenjang PAUD NI, menurutnya pendidikan anak usia dini ini sangat membantu pemerintah daerah untuk mencapai cita- citanya, menjadi yang terdepan di propinsi Sulawesi tengah dengan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
 “Selain di tunjang dari segi kondisi alamnya, salah satu indikator untuk mencapai kejayaan daerah kabupaten parigi moutong yaitu pendidikan,jelasnya.
 Bupati Parigi
Moutong H samsurizal Tombolotutu juga mengucapkan selamat kepada pengurus gugus
PAUD NI yang telah dilantik dan di ambil sumpahnya, menurutnya pengukuhan itu menjadi
awal yang baik bagipara pengurus Gugus PAUDNI  untuk meniti karier sebagai aktivis yang berhimpun didunia pendidikan.
Selain itu Bupati parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu dalam sambutannya menyampaikan Himpunan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Parimo, merupakan organisasi yang menghimpun segala bentuk kependidikan dan tenaga kependidikan.
"mereka telah banyak memberikan kontribusi besar kepada masyarakat, khususnya dalam pembinaan anak usia dini," tegasnya.
Melalui moment tersebut,
Bupati Parigi Moutong H samsurizal Tombolotutu selaku pemerintah berharap, organisasi himpunan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini indonesia
(Himpaudi) yang ada di Kabupaten
Parimo, bisa menjadi wadah pemersatu antar murid dan guru dalam membangun karakter bangsa. (irf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar