Jumat, 29 Juni 2012


Lambannya Penanganan Kasus BG 2010 di Parimo Mendapat Sorotan LSM / / /
PARIGI - Lambannya penanganan kasus Block Grand (BG) tahun 2010 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) mendapat sorotan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) salah satunya datang dari Lembaga Riset Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (LRD-HAM).
Humas LRD-HAM, Ayyub kepada media ini Minggu (24/6) mengatakan, sangat aneh apabila CV Krishna Mandiri hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan.
"Itu kan kasus tahun 2010 sekarang tahun 2012 apakah hanya karena alasan pihak CV Khrisna Mandiri meminta pemeriksaan harus dilakukan di Solo maka selama dua tahun kasusnya mengendap tidak jelas begini," jelasnya.
Lanjut dia, pada kasus CV Khrisna Mandiri tersebut sangat jelas pokok permasalahannya dimana pihak yang mengadakan barang dan jasa tersebut telah memalsukan merk dari TIK yang diadakan.
Tentunya hal ini berakibat sekolah dirugikan karena besar kemungkinan ketidak pahaman Kepala sekolah dimanfaatkan oleh pihak CV Khrisna Mandiri dalam pengadaan ini.
"Kita lihat saja bagaimana hasil akhirnya nanti karena semua kan belum final apakah pihak Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) mampu menggiring permasalahan ke arah CV Khrisna Mandiri atau hanya akan sampai pada tingkat Kepala sekolah saja," terangnya.
Lanjut dia, berdasarkan informasi yang dibacanya di sejumlah media terkait permasalahan BG tahun 2010 itu malah melibatkan salah seorang kontraktor yang nota bene ternyata berstatus PNS bernama Meidi.
Ia mengatakan, Perlu untuk diketahui lebih jauh apakah seorang PNS dibenarkan untuk menjalankan praktek sebagai kontraktor.
"Kejanggalan-kejanggalan tersebut tentunya semakin memperkuat dugaan ada yang salah dalam pelaksanaan BG tahun 2010 CV Khrisna mandiri sendiri dan beberapa orang yang menjadi fasilitatornya di Sulteng juga langsung menghilang pasca mencuatnya kasus tersebut di Parimo," jelasnya. (irf)





Berkas Kasus Dugaan Pungli K1 Parimo Segera Dilimpahkan / / /
Tinggal menunggu Penetapan Pengadilan Tipikor / / /
PARIGI - Tidak ada aral melintang pekan depan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur kategori satu (K1) di Kabupaten Parimo akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan parigi (Kejari).
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim polres Parimo, AKP Sugeng Lestari yang di hubungi Rabu (28/6).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkasnya dan juga menunggu penetapan dari pengadilan tipikor setelah itu baru akan dilimpahkan .
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah memproses  status penanganan kasus tersebut, termasuk telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di jajaran Pemda Parimo Kepala dinas Kelautan Hamka Lagala dan Kepala Bappeda Parimo Olumsyah Saehana.
Saat dikonfirmasi seputar adanya informasi bahwa pihaknya telah menyurat ke Pemda Parimo terkait permohonan penonaktifan dua pejabat (Hamka dan Olumsyah) untuk kelancaran penyelidikan, Sugeng mengatakan info tersebut tidak benar.
Dijelaskanya bahwa , pihaknya hanya mengundang kepada dua pejabat itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan surat tersebut ditujukan secara langsung ke personal pejabat masing-masing bukan ke Pemda.
Terkait dengan pemeriksaan dua pejabat itu sendiri lanjut dia, diakuinya pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar kota, pemeriksaan baru dilakukan kepada keduanya saat surat panggilan kedua.
Hingga saat ini Sugeng mengatakan , belum ada penambahan jumlah tersangka, karena untuk dua pejabat yang baru diperiksa tersebut masih sebatas saksi saja. (irf)

Raperda RDRTK Kota Parigi Akan Diajukan Kembali / / /
PARIGI - Direncanakan pada awal bulan juli akan datang Rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana detail tata ruang (RDTRK)   kota Parigi akan diajukan kembali, setelah sebelumnya direkomendasikan untuk dilakukan penyempurnaan.  
 Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parimo, Irfannur Lamalindu  melalui Kasi Perencanaan Ruang, Rivai  yang ditemui diruang kerjanyanya, mengatakan, bahwa pengajuan ekspose dan evaluasi akan dilakukan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Propinsi Sulteng .
Dijelaskanya bahwa , seluruh masukan maupun kritik pada pelaksanaan ekspose yang digelar tanggal 15 Juni lalu menyangkut tentang perlunya penambahan muatan Raperda, telah dilakukan oleh pihaknya.
Termasuk dengan penambahan penjelasan (narasi) terhadap muatan Raperda terutama mengenai struktur dan pola ruang Kota Parigi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hingga proses pengelolaan persampahan, yang masih perlu diberikan penjelasan secara mendetail.
Saat ini untuk  perbaikan pihaknya sudah  lakukan sesuai dengan apa yang di rekomendasikan dari anggota BKPRD  Sulteng. Dan   direncanakan  usai melakukan sosialisasi Raperda di Moutong, Raperda RDTRK Parigi akan ajukan kembali.
Dirinya berharap presentase dan evaluasi Raperda nantinya bisa berjalan baik dan mendapatkan respon positif dari pihak BKPRD Sulteng, sehingga diharapkan asistensi dari pihak tersebut dapat dikeluarkan, agar Raperda ini dilakukan proses berikutnya. (irf)
  

Rabu, 27 Juni 2012

Berita Kabupaten Parigi Moutong


Kejari Parimo Akui Keterlambatan Penanganan Kasus BG 2010 / / /
PARIGI - Kejaksaan Negeri parigi (Kejari) mengakui keterlambatan penanganan kasus pada Block Grand (BG) tahun 2010.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parigi, Samsul Bahri SH di ruang kerjanya, Rabu (13/6).
Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi bukan karena unsur kesengajaan melainkan diakibatkan personil yang kurang untuk melakukan pengembangan kasus dan Block Grand yang telah di tanganinya sejak bulan Januari lalu.
Namun demikian kata dia, Kejari Parigi tetap memproses kasus tersebut dan saat ini mulai memfokuskan pemeriksaan pada benang merah yang akan menghubungkan pada pelaku utama yang melakukan tindakan korupsi dalam kasus dana Block Grand tahun 2010.
Samsul mengatakan, pengembangan kasus dana Block Grand tahun 2010 tersebut saat ini sudah memasuki pada pemeriksaan pemilik perusahaan CV Krisna Mandiri dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hanya saja, pihaknya masih mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik CV Krisna Mandiri yang berada di Kota Solo.
Meskipun kata dia, pemilik CV Krisna Mandiri sudah beberapa kali dilayangkan surat penggilan menghadap untuk dilakukan pemeriksaan.
“Namun, dari surat yang dilayangkan oleh pemilik CV Krisna Mandiri bahwa ia sulit untuk memenuhi panggilan Kejari. Karena waktu dan pekerjaan yang sangat padat," terangnya.
Lanjut dia, dalam surat balasan yang dilayangkan oleh pemilik CV Krisna Mandiri, bahwa ia meminta pihak Kejari untuk melakukan pemeriksaan di Kota Solo dan rencananya pihak Kejari akan berangkat ke Kota Solo untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik CV Krisna Mandiri. Ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan beberapa pihak lainnya seperti Meidi dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Dikmenjutdikti Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Parimo, Haris Koni, Samsul mengaku akan melakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa pihak tersebut.
Menurut Samsul, tidak menutup kemungkinan, Meidi dan Haris Koni yang saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dana Block Grand tahun 2010 tersebut akan menjadi tersangka.
Pasalnya, Meidi merupakan pihak yang melakukan koordinasi dengan pemilik CV Krisna Mandiri pada waktu itu.
Sedangkan Haris Koni kata dia, pada waktu itu masih menjabat sebagai Kabid Dikmenjurdikti Disdik Kabupaten Parimo yang menurut pengakuan dari tiga Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah diperiksa, yakni Kepsek SMA GPID Sumbersari, Kepsek SMA Saraswati dan Kepsek SMAN 1 Torue bahwa mereka merupakan pihak yang hanya mendapat tekanan.
“Iya, dari pengakuan ketiga Kepsek tersebut, bahwa mereka hanya mendapat tekanan dari Haris Koni yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kabid Dikmenjurdikti Disdik Kabupaten Parimo. Tinggal kita lihat saja, apa hasil dari pengembangan kasus dana Block Grand yang saat ini tengah didalami tersebut,” katanya. (irf)




Polisi Limpahkan Tersangka dan BB
Terkait Kasus Pembunuhan Ibu Kandung dan Anggota Polri///////
PARIGI- Kepolisian Polres Parimo melalui Satuan Reskrim (Satreskrim), Rabu (13/6) kemarin telah melimpahkan tersangka Musmin alias Duha beserta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
Pelimpahan tersangka Musmin alias Duha yang merupakan tersangka kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri di Kecamatan Palasa beserta BB ke Kejari Parigi tersebut di terima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Samsul Bahri SH. Menurut Samsul Bahri, pelimpahan tersangka Musmin alias Duha beserta BB ke Kejari Parigi tersebut bahwa kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri di Kecamatan Palasa itu telah memasuki proses Tahap Dua.
Ia menjelaskan, dalam proses tahap dua tersebut, penyidik Kepolisian melimpahkan tersangka beserta BB ke penyidik Kejaksaan.
Sebelumnya kata dia, pihak penyidik Satreskrim Polres Parimo telah melakukan pelimpahan berkas kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri tersebut sekitar bulan lalu.
“Berkasnya sudah di terima sekitar bulan lalu. Sehingga, Musmin alias Duha yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri beserta BB dilimpahkan pada hari ini di Kejari Parigi untuk proses selanjutnya,” ujar Samsul saat di temui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, usai dilakukan penyerahan tersangka dan BB, tersangka Musmin alias Duha telah menjadi tahanan Kejaksaan yang akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Olaya.
Untuk proses selanjutnya kata dia, jika proses tahap dua telah selesai dilakukan oleh pihaknya, tentunya kasus pembunuhan ibu kandung dan salah seorang anggota Polri tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi untuk di sidang.
“Yang menjadi kesulitan dalam kasus tersebut, tersangka Musmin alias Duha tidak dapat berbahasa Indonesia. Sehingga, untuk melakukan proses selanjutnya, tentu harus menggunakan penerjemah bahasa Suku tersangka Musmin alias Duha,” akunya. (irf)

Bupati Parimo Wisuda 500 Anak Lulus PAUDNI di Mepanga / / /
Parigi- Bupati Parigi Moutong (Parimo) H Samsurizal Tombolotutu wisuda 500 orang anak yang akan di tamatkan dari Pendidikan Anak Usia Dini Non formal dan Informal (PAUDNI) Kecamatan mepanga.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus Gugus PAUDNI tingkat kecamatan mepanga tersebut dilaksanakan Di Lapangan sepak bola Kotaraya belum lama ini.
Pada kesempatan itu Bupati Parigi Moutong H
samsurizal Tombolotutu dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah Kabupaten parigi moutong dan masyarakat, mengucapkan selamat kepada anak-anak yang telah di wisuda menamatkan jenjang PAUD NI, menurutnya pendidikan anak usia dini ini sangat membantu pemerintah daerah untuk mencapai cita- citanya, menjadi yang terdepan di propinsi Sulawesi tengah dengan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
 “Selain di tunjang dari segi kondisi alamnya, salah satu indikator untuk mencapai kejayaan daerah kabupaten parigi moutong yaitu pendidikan,jelasnya.
 Bupati Parigi
Moutong H samsurizal Tombolotutu juga mengucapkan selamat kepada pengurus gugus
PAUD NI yang telah dilantik dan di ambil sumpahnya, menurutnya pengukuhan itu menjadi
awal yang baik bagipara pengurus Gugus PAUDNI  untuk meniti karier sebagai aktivis yang berhimpun didunia pendidikan.
Selain itu Bupati parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu dalam sambutannya menyampaikan Himpunan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Parimo, merupakan organisasi yang menghimpun segala bentuk kependidikan dan tenaga kependidikan.
"mereka telah banyak memberikan kontribusi besar kepada masyarakat, khususnya dalam pembinaan anak usia dini," tegasnya.
Melalui moment tersebut,
Bupati Parigi Moutong H samsurizal Tombolotutu selaku pemerintah berharap, organisasi himpunan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini indonesia
(Himpaudi) yang ada di Kabupaten
Parimo, bisa menjadi wadah pemersatu antar murid dan guru dalam membangun karakter bangsa. (irf)

Minggu, 24 Juni 2012


Polisi Belum Lakukan Penahanan Terhadap RS dan AY
Terkait Kasus Pungli Tenaga Honorer Data Base//////
PARIGI- Pihak Kepolisian Resort Parimo belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus Pungli terkait pengangkatan honorer database K1 yakni AY dan RS.
Padahal, jika melihat dari jangka waktu penanganan kasus Pungli tenaga honorer data base tersebut, seharusnya penahanan RS dan AY telah dilakukan oleh pihak Polres Parimo.
Kasus Pungli tersebut juga telah menuai perhatian dari beberapa lembaga, LSM Ketapang Center misalnya, yang meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan melakukan penanganan secara serius seperti berita yang dilansir oleh media sebelumnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Parimo, AKP. Sugeng Lestari, menjelaskan, untuk melakukan penahanan terhadap RS dan AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut harus menunggu penyelesaian pemeriksaan terhadap para saksi yang ada.
Apalagi, jumlah para saksi dalam kasus Pungli tersebut mencapai sebanyak 751 orang dan baru sebagian dari jumlah saksi itu, yang telah selesai dilakukan pemeriksaan.
“Kalau pemeriksaan para saksi sebanyak 751 orang telah selesai dilakukan pemeriksaan, barulah dilakukan proses untuk melakukan penahanan terhadap RS dan AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Sugeng, jika dilakukan penahanan terhadap RS dan AY sebelum pemeriksaan para saksi selesai dilakukan, kemungkinan besar akan lebih dulu selesai masa penahanan RS dan AY ketimbang pemeriksaan para saksi jika melihat dari jumlah saksi yang mencapai 751 orang.
Belum lagi kata dia, untuk mendatangkan para saksi demi kepentingan pemeriksaan terkadang mengalami kendala.
Mengenai bakal adanya tersangka baru dalam kasus Pungli tenaga honorer data base seperti yang dilansir media ini sebelumnya kata dia, hingga saat ini belum ada.
“Saya belum dapat memastikan kapan akan selesainya penanganan kasus tersebut dan akan dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi. Dilihat dari jumlah para saksi yang mencapai 751 orang, sudah dapat dipastikan bahwa proses penanganan kasus tersebut belum dapat dipastikan penyelesaiannya,” tutupnya. (irf)

Akibat Miras Tiga Pemuda Asal Tinombala Bunuh Teman Sendiri / / /
PARIGI – Ketiga pemuda asal Desa Tinombala, yang menjadi tersangkapembunuh rekannya sendiri, Rabu kemarin (23/5) di BAP diruangan Reskrim, setelah berhasil ditangkap diwilayah pantai Barat Damsol oleh Tim Buser Polres Parimo.
Tiga tersangka pelaku pembunuhan di Desa Tinombala Kecamatan Ongka Malino, yang menewaskan Basuki (22), sudah dalam tahanan Polres Parimo, setelah ditangkap Tim buru sergap  ( Buser ) saat  ketiganya ingin mencoba kabur ke pantai Barat daerah Damsol.
Ketiga pemuda yang menjadi tersangka itu, diketahui memiliki hubungan persahabatan dengan korban sampai bersama – sama beraktifitas sebagai penjual buah pete di desa Tinombala.
Pembunuhan di Desa Tinombala Kecamatan Ongka Malino diduga akibat pengaruh alkohol usai pesta Minuman keras (Miras),. Ketiga pelaku diketahui menghabisi nyawa Basuki ( Korban, red ) dilapangan Sepak bola Desa Tinombala akibat persoalan sepele dan dipengaruhi.
Dalam pengakuan salah seorang tersangka, korban ( Basuki, red ) sebagai pemuda biasa yang memiliki banyak sahabat, karena disamping dia sebagai petani juga korban berprofesi sebagai pencari buah pete di Desa Tinombala dan sekitarnya untuk dijual kembali ke pengumpul.
Santoso menuturkan, sebelum kejadian pembunuhan, hubungannya dengan korban berlangsung normal. Tapi beberapa hari terakhir keduanya antara korban dengannya sedikit goyah, yang disebabkan saling kirim SMS.
Dalam sms yang dikirim korban ke pelaku ( Santoso, red ), berbunyi dengan nada melarang bergaul keteman korban. Saat itu juga, SMS kiriman korban ditanggapinya dengan dingin, sehingga pelaku membalasnya dengan nada bertanya. “Mas Basuki, dikirimin SMS ke aku, dalam sms-nya mengatakan agar melarang bergaul dengan temannya, nah ini yang aku pertanyakan, kenapa aku dilarang bergaul dengan temannya ( Korban, red ) ada apa?” tanya Santoso, menanyakan maksud isi SMS korban yang dikirim kepadanya.
Tepat Senin malam (21/5), disudut lapangan Sepak bola yang tidak jauh dari kantor Desa Tinombala,  dan kondisi lapangan selalu terlihat sepi dan gelap saat malam hari akibat kurangnya penerangan lampu. Dan kondisi lapangan itu, sangat nyaman dan cocok dijadikan tempat nongkrong bagi anak muda yang sedang melakukan pesta Miras dan tempat inilah menjadi saksi, ketiga tersangka saat mengeksekusi korban.
Salah seorang pelaku ( Agus salim, red ) menelpon korban untuk datang bergabung di lapangan bola tersebut, tidak lama kemudian korban dengan mengendarai motor merek Yamaha tiba dilapangan sepak bola.
Kedatangan korban disambut baik dengan ketiganya, namun tidak berlangsung lama, tiba – tiba suasana berubah menjadi panas, dimana Santoso, beradu mulut dengan korban terkait SMS yang dikirim oleh korban kepadanya beberapa hari lalu, dan saat itulah terjadi perkelahian seru setelah salah seorang rekannya yang diketahui bernama, Suharianto alias Kifli, membantunya dengan memukul korban hingga terpojok.
Dalam suasana yang panas itu akibat mabuk Miras, Agus Salim, yang mengaku hari – harinya membawa celurit sebagai pengaman diri. Melihat ketiga rekannya sedang adu jotos dengan satu lawan dua, langsung coba melerainya dengan baik.
Saat dilerai, korban malah melayangkan pukulan kewajahnya, sehingga saat itu spontan emosinya naik hingga celurit yang dibawanya dikeluarkan dari sarungnya dan langsung membacok kepala bagian belakan korban satu kali, hingga korban mengalami luka robek yang sangat serius.
“Karena saya tidak senang melihat mereka berkelahi, sehingga ketiganya saya lerai. Saat saya amankan tiba – tiba mas Basuki melayangkan pukulan diwajah saya untungnya tidak kena.Karena pengaruh minuman hingga saya tersulut emosi dengan mengeluarkan celurit yang saya bawa, dan langsung membacok kepala korban satu kali dibagian kepala hingga celurit itu melengket dibagian kepala korban,”ujar Agus, yang mengaku hanya membacok satu kali.
Dalam drama perkelahian yang berujung kematian, setelah korban mengalami luka yang cukup serius ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya kearah wilayah pantai Barat namun cepat digagalkan oleh Reskrim Polres Parimo.
Sementara Basuki yang menjadi korban pembacokan itu, dalam pengakuan saksi korban masih sempat berlari meminta pertolongan, namun karena mengalami luka yang cukup serius korban meninggal di Puskesmas akibat kehabisan darah. (irf)