Lambannya Penanganan Kasus BG
2010 di Parimo Mendapat Sorotan LSM / / /
PARIGI - Lambannya penanganan
kasus Block Grand (BG) tahun 2010 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi
Moutong (Parimo) mendapat sorotan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
salah satunya datang dari Lembaga Riset Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
(LRD-HAM).
Humas LRD-HAM, Ayyub kepada media
ini Minggu (24/6) mengatakan, sangat aneh apabila CV Krishna Mandiri hingga
saat ini belum menjalani pemeriksaan.
"Itu kan kasus tahun 2010
sekarang tahun 2012 apakah hanya karena alasan pihak CV Khrisna Mandiri meminta
pemeriksaan harus dilakukan di Solo maka selama dua tahun kasusnya mengendap
tidak jelas begini," jelasnya.
Lanjut dia, pada kasus CV Khrisna
Mandiri tersebut sangat jelas pokok permasalahannya dimana pihak yang
mengadakan barang dan jasa tersebut telah memalsukan merk dari TIK yang
diadakan.
Tentunya hal ini berakibat
sekolah dirugikan karena besar kemungkinan ketidak pahaman Kepala sekolah
dimanfaatkan oleh pihak CV Khrisna Mandiri dalam pengadaan ini.
"Kita lihat saja bagaimana
hasil akhirnya nanti karena semua kan belum final apakah pihak Kejaksaan Negeri
Parigi (Kejari) mampu menggiring permasalahan ke arah CV Khrisna Mandiri atau
hanya akan sampai pada tingkat Kepala sekolah saja," terangnya.
Lanjut dia, berdasarkan informasi
yang dibacanya di sejumlah media terkait permasalahan BG tahun 2010 itu malah
melibatkan salah seorang kontraktor yang nota bene ternyata berstatus PNS
bernama Meidi.
Ia mengatakan, Perlu untuk diketahui
lebih jauh apakah seorang PNS dibenarkan untuk menjalankan praktek sebagai
kontraktor.
"Kejanggalan-kejanggalan
tersebut tentunya semakin memperkuat dugaan ada yang salah dalam pelaksanaan BG
tahun 2010 CV Khrisna mandiri sendiri dan beberapa orang yang menjadi
fasilitatornya di Sulteng juga langsung menghilang pasca mencuatnya kasus
tersebut di Parimo," jelasnya. (irf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar