Jumat, 29 Juni 2012


Lambannya Penanganan Kasus BG 2010 di Parimo Mendapat Sorotan LSM / / /
PARIGI - Lambannya penanganan kasus Block Grand (BG) tahun 2010 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) mendapat sorotan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) salah satunya datang dari Lembaga Riset Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (LRD-HAM).
Humas LRD-HAM, Ayyub kepada media ini Minggu (24/6) mengatakan, sangat aneh apabila CV Krishna Mandiri hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan.
"Itu kan kasus tahun 2010 sekarang tahun 2012 apakah hanya karena alasan pihak CV Khrisna Mandiri meminta pemeriksaan harus dilakukan di Solo maka selama dua tahun kasusnya mengendap tidak jelas begini," jelasnya.
Lanjut dia, pada kasus CV Khrisna Mandiri tersebut sangat jelas pokok permasalahannya dimana pihak yang mengadakan barang dan jasa tersebut telah memalsukan merk dari TIK yang diadakan.
Tentunya hal ini berakibat sekolah dirugikan karena besar kemungkinan ketidak pahaman Kepala sekolah dimanfaatkan oleh pihak CV Khrisna Mandiri dalam pengadaan ini.
"Kita lihat saja bagaimana hasil akhirnya nanti karena semua kan belum final apakah pihak Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) mampu menggiring permasalahan ke arah CV Khrisna Mandiri atau hanya akan sampai pada tingkat Kepala sekolah saja," terangnya.
Lanjut dia, berdasarkan informasi yang dibacanya di sejumlah media terkait permasalahan BG tahun 2010 itu malah melibatkan salah seorang kontraktor yang nota bene ternyata berstatus PNS bernama Meidi.
Ia mengatakan, Perlu untuk diketahui lebih jauh apakah seorang PNS dibenarkan untuk menjalankan praktek sebagai kontraktor.
"Kejanggalan-kejanggalan tersebut tentunya semakin memperkuat dugaan ada yang salah dalam pelaksanaan BG tahun 2010 CV Khrisna mandiri sendiri dan beberapa orang yang menjadi fasilitatornya di Sulteng juga langsung menghilang pasca mencuatnya kasus tersebut di Parimo," jelasnya. (irf)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar